MAKASSAR - Bos Abu Tours Hamzah Mamba kembali didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili di Pengadilan Negeri Makassar dalam agendan sidang pembcaan eksepsi atau pembelaan.
Jamaah yang hadir menyaksikan sidang jumlahnya terbilang sedikit berbeda pada sidang sebelumnya. Dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan tindak pidana pencucian uang umrah itu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Rabu (26/9/2018)
Pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto dalam persidangan membacakan beberpa lembar isi eksepsi. Ia mengatakan, perkara ini adalah sebenarnya adalah perdata.
Sidang Eksepsi Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dugaan Penipuan dan TPPU Umrah PN Makassar (foto: Herman/Okezone)
"Kenapa kita bilang perdata karena ada perjanjian. Karena probelmnya perjanjian itu ada yang tidak ditepati. Yang kemudian menjadi perisrtiwa pidana," kata Hendro.