Sementara sisanya beserta nilai keuntungan belum diberikan oleh Dhani. Lalu melalui kuasa hukumnya korban mengirimkan somasi 2 kali dengan tanggapan Dhani akan mengangsur Rp10 juta, tapi hingga sekarang tidak terealisasi. Merasa dirugikan akhirnya korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor diantaranya berupa foto copy slip bukti setoran dan percakapan WA. Serta foto copy somasi 1 dan 2, lalu tanggapan somasi.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil terlapor (Dhani) untuk dimintai keterangan," terang Barung saat dikonfirmasi.
(Khafid Mardiyansyah)