Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 27 September 2018 |20:17 WIB
KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

Selanjutnya, Ahmadi melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dalam rangka menegaskan kembali kepada untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.

Dalam pertemuan itu Hendri Yuzal menyampaikan ada kewajiban berupa komitmen fee yang harus diserahkan oleh Ahmadi kepada Irwandi Yusuf. Ahmadi menyetujuinya dan bersepakat untuk teknis pengurusan dan penyerahan komitmen fee diserahkan Muyassir, sedangkan dari pihak Irwandi Yusuf yang akan menerima diurus Teuku Saiful Bahri.

Atas perbuatannya itu Ahmadi diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement