JAKARTA - Salah satu bagian terpenting dalam pengembangan industri teknologi informasi adalah keberadaan pusat data di dalam negeri. Seiring perkembangan ekonomi digital yang makin pesat saat ini dan ke depan, dibutuhkan kebijakan yang jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu bahwa pusat data dengan tingkat confidentiality (kerahasiaan) tinggi wajib berada di Indonesia.
“Jadi menurut saya, memang perlu ada kasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Artinya pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya,” kata anggota Komisi I DPR Dr Evita Nursanty, MSc kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Dikatakan, pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi seperti itu antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Kemudian, terkait ketahanan ekonomi nasional, terkait kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.