JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Advokat bernama Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pun mengultimatum agar Eddy Sindoro segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Sebab, sejak ditetapkan tersangka, Eddy Sindoro telah berada di luar negeri dan belum dilakukan penahanan.
"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018), malam.
Menurut Saut, jika Eddy Sindoro kooperatif dalam proses penyidikan ini, maka akan lebih baik. Sebab, penyidikan terhadap Eddy Sindoro terkait kasus ini sudah berjalan hampir sekira dua tahun.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group yang ditangani oleh PN Jakpus.
(Khafid Mardiyansyah)