Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, KPK Jebloskan Advokat Lucas ke Penjara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 02 Oktober 2018 |02:30 WIB
Usai Diperiksa, KPK Jebloskan Advokat Lucas ke Penjara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang advokat bernama Lucas di rumah tahanan KPK. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK menduga Lucas membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu saat melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut ke luar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia. Namun, Lucas mengklaim dirinya sama sekali tidak tahu menahu ihwal lolosnya Edy dalam pengejaran di negeri Jiran tersebut.

" Apa yang dituduhkan kepada saya seolah-olah diduga membantu Edy Sindoro bisab lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas usai ditetapkan tersangka penyidik KPK, Selasa (2/10/2018) dini hari.

Selama dirinya menjalani pemeriksaan, kata dia, lembaga antirasuah itu sama sekali tak memberikan bukti bahwa ada keterlibatannya dalam kaburnya Edy Sindoro. Sehingga, ia meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka itu terlalu terburu-buru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement