Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Tak Sita Mobil Advokat Lucas, Hanya Digeledah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Oktober 2018 |22:48 WIB
 KPK Tegaskan Tak Sita Mobil Advokat Lucas, Hanya Digeledah
Advokat Lucas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita mobil milik Advokat Lucas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.‎ Menurut Febri, KPK hanya menggeledah mobil Lucas.

"Mobil tersebut tidak disita jadi yang kami lakukan adalah proses penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Febri mengakui memang ada sejumlah barang bukti tambahan yang sedang dicari oleh KPK. Namun, barang bukti tersebut bukan mobil milik Lucas melainkan yang berkaitan dengan proses penyidikan pokok perkara.

"Perlu kami sampaikan juga dalam proses penanganan perkara ini sudah cukup bukti yang kuat yang kami miliki mulai dari keterangan saksi bukti-bukti elektronik dan juga barang-barang bukti yang lain," terangnya.‎

 Jubir KPK Febri Diansyah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

(Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Jebloskan Advokat Lucas ke Penjara)

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sementara itu, Eddy Sindoro sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Eddy Sindoro belum ditahan. Diduga, Eddy sedang berada di luar negeri. Padahal, KPK telah memanggil Eddy Sindoro sebagai tersangka secara patut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement