JAKARTA - Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra dengan pidana delapan tahun penjara. Selain pidana delapan tahun penjara, keduanya juga didenda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adriatma sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sementara, Asrun yang merupakan ayah Adriatma, adalah Wali Kota Kendari periode 2012-2017.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Jaksa juga meminta agar Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama tiga tahun setelah rampung menjalani masa hukuman pokoknya.

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa memandang kedua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan.
Sebelumnya, Adriatma D Putra, dan Asrun didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miiliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.
Menurut Jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Sementara ayahnya, Asrun, didakwa menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun untuk memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)