Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |19:34 WIB
Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Desy Ratnasari. (Dok Okezone)
A
A
A

Sekadar diketahui, penyebaran hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam UU itu, penyebar hoaks dapat dipidana penjara dengan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ratna Sarumpaet (Foto : Badriyanto/Okezone)

Selain itu, dengan terbongkarnya kebohongan penganiayaan terhadap salah satu penggerak #2019gantipresiden tersebut, ia menyebut 3 inisial nama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga inisial nama yang disebutkan Mahfud ialah FZ, RMy, dan SU.

"Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," kicaunya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement