Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |19:34 WIB
Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Desy Ratnasari. (Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf: Farhat Abbas Laporkan Prabowo Cs ke Polisi atas Nama Pribadi)

Sekadar diketahui, Ratna Sarumpaet telah mengakui kalau dirinya melakukan kebohongan telah dianiaya orang di Bandung. Ratna ternyata tak dianiaya sebagaimana foto dengan wajah lebam yang tersebar ke publik.

Sebab, foto tersebut ternyata kondisi dirinya ketika sedang melakukan bedah sedot lemak di pipi.

(Baca Juga : Mahfud MD Sempat Simpati, Ternyata Penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet Bohong)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement