Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Oktober 2018 |21:12 WIB
Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas
Pengacara Luca s diduga membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Foto: Okezone/Arie Dwi
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Advokat Lucas‎ yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

‎"Iya ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).

Tak hanya di kantor Lucas, tim penyidik secara paralel juga menggeledah sebuah kamar di apartemen Kempinski, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Belum diketahui siapa yang menempati apartemen tersebut.

Tim penyidik KPK sudah mengamankan sejumlah alat bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Namun, Febri belum dapat merincikan apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan itu.

"Sejauh ini ada sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan yang diamankan. tim masih di lokasi sehingga nanti informasi lebih lanjut akan diupdate lagi‎," terangnya.

Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Baca: Advokat Lucas Ditetapkan Tersangka, KPK Ultimatum Eddy Sindoro Serahkan Diri

Baca: Dear Eddy Sindoro, KPK: Kembalilah ke Indonesia

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Foto/Ist

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sementara itu, Eddy Sindoro sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Eddy Sindoro belum ditahan. Diduga, Eddy sedang berada di luar negeri. Padahal, KPK telah memanggil Eddy Sindoro sebagai tersangka secara patut.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement