Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.