Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ma'ruf Amin Sepakat 3 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Hoaks Nasional

Badriyanto , Jurnalis-Minggu, 07 Oktober 2018 |14:45 WIB
Ma'ruf Amin Sepakat 3 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Hoaks Nasional
KH Ma'ruf Amin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf menyambut baik usulan Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) yang meminta agar tanggal 3 Oktober ditetapkan sebagai hari hoaks nasional, untuk mengingat kasus hoak Ratna Sarumpaet dikeroyok orang.

Ma'ruf Amin menganggap usulan itu bagus untuk mengingatkan publik agar tidak melakukan hoaks seperti yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan yang kini jadi penghuni tahanan bisa dijadikan contoh bahwa hoak mengantarkan petaka.

Hendak Terbang ke Chile, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

(Baca Juga: Sudah Bikin Gaduh, Tak Tepat Jika Ratna Sarumpaet Dijadikan Tahanan Kota) 

"Ya bagus saja saya kira, untuk orang supaya mengingat jangan sampai melakukan hoaks lagi, soalnya itu bisa menimbulkan kegaduhan," ungkap Ma'ruf Amin di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2018).

Saat ditanya apakah Ma'ruf Amin sepakat atau tidak apabila Ratna Sarumpaet dinobatkan sebagai ibu hoak, ia tidak menjawab dengan tegas, justru tertawa lepas.

"Itu terserah lah ya," ucap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sambil tertawa.

Sebelumnya diberitakan Okezone, Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke luar negeri menghadiri acara bertajuk "11th Women Playwrights International Conference 2018" yang berlangsung di Chili.

(Baca Juga: PSI: Ratna Sarumpaet Ratu Hoax Indonesia) 

Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement