Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suhadi Jadi Ketua Kamar Pidana MA Gantikan Artidjo Alkosar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |15:57 WIB
Suhadi Jadi Ketua Kamar Pidana MA Gantikan Artidjo Alkosar
Mahkamah Agung (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung telah menunjuk Suhadi menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung untuk menggantikan Artidjo Alkostar yang telah pensiun. Suhadi akan dilantik dan diambil sumpah di jabatan barunya, Selasa 9 Oktober besok.

Suhadi yang sebelumnya menjabat Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) mengakui dirinya yang ditunjuk menggantikan Artidjo Alkostar, sosok hakim agung yang dikenal berintegritas, ditakuti koruptor karena tak kenal kompromi dalam memutuskan perkara.

"Iya betul," kata Suhadi saat dikonfirmasi Okezone, Senin (8/10/2018).

Pelantikan sendiri dijadwalkan akan berlangsung besok, Selasa 9 Oktober 2018 di lantai 14 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. "Pelantikannya besok jam 11 di lantai 14," tandasnya.

Artidjo Alkosar diketahui pensiun sejak 22 Mei 2018 kemarin. Ia telah purna tugas lantaran telah memasuki masa pensiun usia 70 tahun.

 

Artidjo Alkostar

Selama menjabat Artidjo Alkostar diketahui garang dengan setiap kasus korupsi yang tengah ditanganinya.

Sebelumnya pensiun, Artidjo berharap, penggantinya bisa lebih baik daripada dirinya. Artidjo juga mengaku tidak pernah pulang cepat karena setiap harinya harus mengurusi hampir 100 kasus.

Artidjo mengaku selalu mengurus kasus dengan cepat karena berkejaran dengan masa tahanan. Tercatat, sampai akhir pengabdiannya, Artidjo Alkostar telah menangani 19.708 perkara.

"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, yang pertama ketekunan menangani perkara, kedua harus pulang sampai larut malam," kata Artidjo.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement