Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |17:06 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours
Sidang bos Abu Tours, Hamzah Mamba (Foto: Herman Amiruddin)
A
A
A

Maka, persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada agenda selanjutnya.

Sementara Penasehat Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto sebelumnya mengatakan perkara ini adalah sebenarnya adalah perdata.

"Kenapa kita bilang perdata karena ada perjanjian. Karena probelmnya perjanjian itu ada yang tidak ditepati. Yang kemudian menjadi perisrtiwa pidana," kata Hendro.

Sehingga, lanjutnya, izinnya dicabut. 32 lembar isi eksepsi yang dibacakan poinnya dalam kasus yang dialami kliennya tidak lebih hanyalah sebagai kasus perdata.

"Teman-teman harus tahu saat itu bagaimana Hamzah Mamab berjuang. Yang terjadi izinnya dicabut. Jika mengalami masalah financial. Berikan maklumat yang terjadi izinnya dicabut," kata dia.

"Seharusnya Kemenag menyelamatkan. Ikut masuk menyelamatkan jamaah. Kasihan jamaah dan Hamzah juga sudah ditahan," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement