Maka, persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada agenda selanjutnya.
Sementara Penasehat Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto sebelumnya mengatakan perkara ini adalah sebenarnya adalah perdata.
"Kenapa kita bilang perdata karena ada perjanjian. Karena probelmnya perjanjian itu ada yang tidak ditepati. Yang kemudian menjadi perisrtiwa pidana," kata Hendro.
Sehingga, lanjutnya, izinnya dicabut. 32 lembar isi eksepsi yang dibacakan poinnya dalam kasus yang dialami kliennya tidak lebih hanyalah sebagai kasus perdata.
"Teman-teman harus tahu saat itu bagaimana Hamzah Mamab berjuang. Yang terjadi izinnya dicabut. Jika mengalami masalah financial. Berikan maklumat yang terjadi izinnya dicabut," kata dia.
"Seharusnya Kemenag menyelamatkan. Ikut masuk menyelamatkan jamaah. Kasihan jamaah dan Hamzah juga sudah ditahan," imbuhnya.