Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |17:06 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours
Sidang bos Abu Tours, Hamzah Mamba (Foto: Herman Amiruddin)
A
A
A

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mambah, Senin (8/10/2018).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela  oleh Majelis Hakim Denny Lumban Tobing atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Hakim menyatakan, keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum bos Abu Tours tersebut sehingga tidak dapat diterima. "Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Denny dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang Bos Abu Tours 

Menurut hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya.

(Baca Juga: Ini Peran Istri Bos Abu Tours dalam Dugaan Pencucian Uang 86 Ribu Jamaah Umrah)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement