MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mambah, Senin (8/10/2018).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Denny Lumban Tobing atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Hakim menyatakan, keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum bos Abu Tours tersebut sehingga tidak dapat diterima. "Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Denny dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya.
(Baca Juga: Ini Peran Istri Bos Abu Tours dalam Dugaan Pencucian Uang 86 Ribu Jamaah Umrah)