Ia pun menilai, perjanjian tersebut belum selesai, dan dirinya merasa heran persoalan itu dianggap sebagai tindak pidana.
"Walaupun ditahan dia bisa berangkatkan orang. Saat ini, apa yang mereka peroleh. Karena ini adalah perjanjian," ungkap Hendro.
Ia menolak, jika Hamzah Mamba didakwa pasal berlapis seperti penggelapan dan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum.
"Hamzah Mamba itu sudah dari dulu ada niat baiknya untuk memberangkatkan. Ini sebenarnya hanyalah kasus perdata bukan pidana," ujar Hendro.
Hamzah Mamba diajukan ke pengadilan dengan dakwaan merugikan 96.976 calon jamaah umrah dari 16 provinsi. Ia diduga menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih, karena tidak memberangkatkan jamaah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.