Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan PP 43/2018, Pelapor Kasus Korupsi Bakal 'Dihadiahi' Rp200 Juta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2018 |19:54 WIB
Jokowi Terbitkan PP 43/2018, Pelapor Kasus Korupsi Bakal 'Dihadiahi' Rp200 Juta
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP ini diterbitkan dengan menimbang Pasal 41 Ayat (5) dan Pasak 42 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan ini menyatakan, bahwa para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," tulis Pasal 17 dari PP 43/2018 sebagaimana yang dikutip Okezone dari laman resmi Setgab.go.id, Selasa (9/10/2018).

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement