Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelapor Kasus Korupsi Diganjar Rp200 Juta, Ketua KPK Akan Komunikasikan ke Jokowi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |12:07 WIB
Pelapor Kasus Korupsi Diganjar Rp200 Juta, Ketua KPK Akan Komunikasikan ke Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo
A
A
A

"Kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya, yang dua peraturan sebelumnya malah enggak ada maksimalnya, kalau enggak salah permil-nya (satu per seribu) ada, 2 setengah permil," lanjutnya.

Ia memaparkan bilamana di dalam usulan tersebut sikap pemerintah yang tak menyetujui lantaran kekhawatiran dana yang akan dikeluarkan untuk hadiah terlalalu besar. Padahal, uang hadiah tersebut sudah termasuk dalam potongan dana setelah amar putusan kepada pelaku.

"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," katanya.

Padahal, kata dia, usulan hadiah oleh KPK itu, jika lebih besar dianggap akan menarik banyak pihak untuk melaporkan kasus-kasus suap atau korupsi. Sehingga, akan semakin banyak kasus korupsi yang terungkap ke publik.

"Karena ada hadianya dan KPK sudah memberikan hadiah paling tidak dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp200 juta, dulu tidak ada maksimalnya," tukas dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement