BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan syarat kepada Kiai Haji (KH) Ma’ruf Amin untuk bisa mengunjungi pondok pesantren selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hal ini menyikapi pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menyatakan bahwa proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk kampus dan pesantren.
Baca: Pihak Jokowi Anggap Kubu Prabowo Bentuk Opini Sedang Dizalimi
Larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan, KH Ma’ruf bisa mengunjugi ponpes dengan berbagai syarat.
Baca: Gerindra Akui Pilpres 2019 Akan Berat Dilalui Prabowo
"Akan tetapi bersilatuhrahmi boleh dengan tidak menunjukkan kampanye dengan yakinkan pemilih berkampanye di pesantren. Itu yang enggak boleh. Kalau bersilatuhrahim dengan pimpinan pesantren boleh, minta berkahnya, itukan hal yang wajar," kata Rahmat Bagja di Bandung, Kamis (11/10/2018).
"Akan tetapi kalau minta dukungannya dan mengumpulkan santri itu yang tidak boleh," sambung dia.
Rahmat menuturkan, apabila kandidat pilpres melanggar aturan berkampanye di ruang pendidikan akan mendapat teguran keras hingga didiskualifikasi.
"Kita akan peringati yang bersangkutan. Kita akan berikan teguran jika diulangi terus, bisa nanti didiskualifikasi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)