JAKARTA - Puluhan kuasa hukum Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli menyodorkan sejumlah barang bukti bahwa kliennya tidak membawa nama Partai NasDem saat menyinggung Ketua Umum Surya Paloh di acara salah satu stasiun televisi.
"Ada dua bundel berkas. Ada 5 video yang sudah kami kumpulkan dan surat somasi dari Surya Paloh (sebagai Ketum NasDem) dalam bentuk flaskdisk," kata Salah satu kuasa Hukum RR, Johanes Tobing di Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (16/10/2018).
Yohanes mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian yang melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga laporan pencemaran nama baik kepadanya dilayani dengan cepat.
"Mereka cukup respon laporan kita, kita tunggu saja," ucapnya.
(Baca juga: Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim)

Dalam laporan tersebut, tertuang dalam nomer LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018 dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/1072/2018/BARESKRIM.
Adapun pasal yang akan disangkakan adalah, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang i formasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 jto Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Untuk diketahui, Laporan terhadap Surya Paloh berawal dari tuduhan Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem yang menuduh bahwa RR mengkritisi Surya Paloh Sebagai Ketum NasDem. padahal Rizal dengan tegas tidak pernah menyinggung atau membawa nama besar NasDem.
Dari tuduhan BAHU. Partai NasDem mengirimkan surat Somasi kepada yang dilanjutkan Rizal dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, dasar laporan RR kepada Surya Paloh, lantaran dirinya merasa difitnah bahwa RR menyatakan bahwa SP brengsek.
"Melalui kuasa hukumnya menuduh bahwa RR mengeluarkan kata brengsek. Padahal bang RR tidak pernah, yang itu dikatakan ada kebijakan impor itu ada ketimpangan itulah yang brengsek. Maka ini menurut hemat kami, masuk dalam konteks," tutupnya.
(Awaludin)