Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Prihatin Bupati Bekasi Diciduk KPK Terkait Suap Meikarta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |16:16 WIB
JK Prihatin Bupati Bekasi Diciduk KPK Terkait Suap Meikarta
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Kenakan Rompi Oranye)

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement