Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Prihatin Bupati Bekasi Diciduk KPK Terkait Suap Meikarta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |16:16 WIB
JK Prihatin Bupati Bekasi Diciduk KPK Terkait Suap Meikarta
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Kenakan Rompi Oranye)

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement