JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) lalu menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses perizinan proyek mesti diperbaiki.
"Jadi memang kita prihatin itu karena akibat antara lain ingin hidup lebih baik, gaji yang tidak cukup, ongkos politik yang mahal. Orang ingin cepat meminta izin karena orang sogok itu memang agar cepat keluar izinnya. Jadi prosesnya harus diperbaiki," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
JK prihatin banyak kepala daerah ditangkap karena kasus suap ataupun korupsi. Mereka yang tertangkap seakan-akan tidak takut dengan sanksi yang menantinya karena kasus seperti ini terjadi secara berulang-ulang. Di sisi lain, dia melihat masih adanya oknum pengusaha yang ingin mendapat perizinan cepat lewat praktik suap.
"Kita prihatin begitu banyak yang ditangkap tapi itu terjadi terus. Ini sepertinya orang tidak takut kena sanksi. Iya pengusahanya ingin cepat. Sudah banyak sistemnya daerah minta online atau satu pintu sebenarnya. Banyak daerah seperti itu, satu pintu perizinan," ujar dia.
KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
(Baca Juga : Jadi Tersangka Proyek Meikarta, Posisi Neneng Hasanah Jadi TKD Jabar Segera Diganti)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Kenakan Rompi Oranye)
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)