KARANGANYAR - Satuan Reserse Polres Karanganyar membekuk dua orang pelaku pengedaran uang palsu (Upal). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 48 lembar upal nominal Rp100 ribu.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengatakan kedua pelaku pengedar Upal ini berinisial AP (39) warga desa Kemiri, Kebakkramat dan FUB (42) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Keduanya diamanakan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap enam tersangka yang diamankan sebelumnya dalam kasus peredaran uang palsu.
"Kita sudah kembangkan kasusnya, sudah 8 orang diamankan. Pertama kita amankan 6 orang, hasil pengembangan bertambah dua orang lagi," papar Henik dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/10/2018).

Ilustrasi
(Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap)
Menurut Henik, dalam pemeriksaan AP yang berprofesi sebagai seorang PNS dan berwirausaha berjualan jamu, mengaku dirinya berinteraksi dengan penjual upal melalui group jual beli. Modusnya sang penjual menawarkan kerja sama usaha. Merasa tertarik, AP menghubungi penjual upal secara pribadi menanyakan jenis bisnisnya.
"Karena pembeli ngregeli (mendesak terus menerus) akhirnya saya setuju. Pada dasarnya saya orangnya enggak bisaan," jelas Henik menirukan keterangan AP.
Akhirnya bermodal uang Rp3 juta dirinya memperoleh uang palsu yang rencananya akan digunakan membayar utangnya. "Namun setelah saya dapat (upal), malah saya bingung dan takut. Akhirnya saya simpan saja di rumah. Sampai akhirnya malah saya diamankan sama pak polisi," sambungnya.
Selain membekuk AP, polisi pun membekuk FYB, 42 warga Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan FYB, polisi menyita barang bukti berupa 597 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 36 Ayat (3) dan Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas lagi. Untuk itu, kami telah melakukan koordinas dengan Polres Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Henik.
Polisi sebelumnya telah membekuk enam tersangka pengedar upal. Berawal dari penangkapan tersangka ST di Karangpandan, Karanganyar, polisi pun membekuk Ahmad Sofyan, 26, Dwi Hepi,30 warga Jombang, BNH, 34 warga Ponorogo; HA, 48 warga Sidoarjo;dan Sugeng, 41 warga Madiun.
(Angkasa Yudhistira)