KARANGANYAR – Beli handphone dengan uang palsu, ST warga Karanganyar diamankan Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karanganyar.
Diduga ST merupakan salah satu anggota sindikat peredaran uang palsu. Selain ST, ada lima pelaku lain yang juga diamankan.
Saat ini mereka sudah ditahan Mapolresta Karanganyar untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.
Pelaku yang pertama diamankan adalah ST (27) warga Karanganyar. Sementara lima lainnya diamankan seusai hasil penyidikan pada tersangka ST yang mengaku mendapatkan uang palsu (upal) dari warga asal Jawa Timur.
Kelimanya ialah ASHP (26) warga kota Surabaya, DHN (30) warga Jombang, BNHCPP (34) warga Ponorogo,S (41) warga Madiun, serta HA (48) warga Sidoarjo.