Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4.408 Napi dan Tahanan Lanjut Usia di Indonesia Butuh Penanganan Khusus

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |11:17 WIB
4.408 Napi dan Tahanan Lanjut Usia di Indonesia Butuh Penanganan Khusus
Menkumham Yasonna Laoly (Fahreza/Okezone)
A
A
A

“Seminar Internasional ini akan menghasilkan The Jakarta Statement, sebagai momentum pemantik lahirnya The Jakarta Rules sebagai regulasi peningkatan perlindungan terhadap para narapidana lansia berlandasakan prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia,” tambah Utami.

Adapun tujuan dilaksanakannya pertemuan dan Seminar Internasional ini adalah menjaring informasi dan pengetahuan dari negara peserta seminar berkenaan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing negara dalam upaya penanganan narapidana lansia, serta menyusun dan merumuskan poin-poin kesepakatan terhadap upaya penanganan narapidana lansia.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pelbagai hambatan dan potensi kerentanan yang dialami oleh para narapidana lansia di dalam lapas pada akhirnya berimplikasi terhadap “kesakitan ganda” yang mereka alami selain kesakitan karena hilang kemerdekaan bergerak karena harus menjalani pidana di dalam lapas.

“Semoga hasil dari seminar dapat ditindaklanjuti sebagai pedoman internasional atau sebagai alat analisis yang tepat dan akurat bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan terhadap penanganan narapidana lansia sedunia,” tutup Yasonna.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement