“Termohon anggap dalil Pemohon tersebut tidak benar penuh kebohongan dan mengada-ada sehingga menyesatkan supaya Pemohon terhindar dari tuntutan pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.
Hingga akhirnya KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan saksi berinisial F, tanggal 6 September 2018. F mengungkapkan dirinya dikabari Stefy bahwa Steffy diajak menikah secepatnya oleh Irwandi Yusuf.
“Saksi menjelaskan kehadirannya di Hotel Ascott Jakarta dari undangan Stefy Burase melalui chat WhatsApp, yang mengundang saksi untuk hadir Jumat 8 Desember 2017, untuk menghadiri pernikahan Stefy Burase," paparnya.

Selain itu KPK juga membeberkan BAP saksi J, yang diperiksa pada 13 September 2017. J membenarkan Stefy Burase dan Irwandi telah menikah secara siri tanggal 8 Desember 2017.
"Saksi mengetahui hal tersebut karena saksi menghadiri acara akad nikah dan syukuran nikah mereka di salah satu apartemen di daerah Kebon Kacang di Jakarta," tegas Tim Biro Hukum KPK.