Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banggar DPR Terima Usulan Anggaran Dana Saksi Rp3,9 Triliun

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |22:30 WIB
Banggar DPR Terima Usulan Anggaran Dana Saksi Rp3,9 Triliun
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

Politikus Partai Golkar ini berjanji memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai oleh APBN 2019. Menurutnya, kebutuhan dana untuk saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019.

Azis memahami Kementerian Keuangan telah menegaskan dana saksi Pemilu tidak termasuk yang dianggarkan Pemerintah di APBN 2019. Hal ini karena pembiayaan dana saksi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya pemerintah berargurmen seperti itu. Sehingga posisi pemerintah berkeberatan," tuturnya.

Diketahui, DPR mengusulkan dana saksi masuk ke APBN 2019. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Selasa 16 Oktober 2018.

"Untuk Pemilu UU Tiap Pemilu 2019, Komisi II DPR mengumumkan dana susunan 2019 dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement