JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan dari musisi sekaligus Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani yang merasa menjadi korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani melaporkan seseorang bernama Edi Firmanto alias Edi Frente (EF) atas tuduhan persekusi yang dialaminya saat akan menyuarakan #2019GantiPresiden di Surabaya pada, 26 Agustus 2018 lalu.
"Baru kali ini saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan," ujar Dhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
(Baca Juga: Klaim Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Akan Melapor ke Bareskrim)
Laporan Dhani diterima Bareskrim dengan nomor LP B/1337/X/2018/Bareskrim. Dhani menjelaskan, alasannya melaporkan dugaan persekusi lantaran baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku.
Menurut Dhani, mendapatkan nama terduga pelaku EF berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur, di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa saya melaporkan, karena saya dapat sebuah nama, kalau saya tidak dapat sebuah nama, mungkin saya tidak bisa melaporkan," tutur Dhani.
Dalam pelaporannya tersebut, Dhani membawa sejumlah barang bukti yang menunjukkan keberadaan EF di Hotel Majapahit, di mana Dhani merasa diintimidasi. Bukti itu misalnya video maupun tangkapan layar di media sosial.
"Di Surabaya ada video persekusi atas mereka yang mau menyuarakan aspirasi ganti presiden, bahkan itu sudah tersebar di media sosial, orang yang pakai kaos disuruh buka, ada yang dipukuli, ada perempuan terpaksa disuruh buka kaos juga itu semua bukti itu akan kita kumpulkan termasuk bukti di depan hotel Majapahit," tutur Dhani.
Disisi lain, Dhani juga akan mengumpulkan orang-orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat akan menyuarakan #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka akan dikumpulkan agar berani melaporkan tindakan yang dialami.
"Kami akan kumpulkan. Kami akan fasilitasi mereka untuk berani melapor," ucap Dhani.
(Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi!)
Kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian menuturkan, pihaknya melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Yang dilaporkan berinisial EF, tentu ini jadi pelajaran kita siapapun tidak boleh menggunakan cara persekusi, mengancam aniaya orang ketika orang ini mau sampaikan aspirasinya," ujar Aldwin.
Aldwin berharap, kasus yang dilaporkannya bersama kliennya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Kami hormati polisi dan kita akan siapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE jadi harus fair kalau polisi ada ahli kita juga siapkan," tutup Aldwin.
(Arief Setyadi )