Kemudian alternatif kedua penyidik melakukan pemanggilan kedua sekaligus tersangka dihadirkan secara paksa. Ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh penyidik sebagaimana ada dalam UU.
(Baca Juga: Dipanggil sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Mangkir dengan Alasan Tak Jelas)
Seperti diberitakan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Suami Wulan Jamela ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018. (fid)
(Amril Amarullah (Okezone))