SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Ahmad Dhani untuk hadir ke mapolda paling lambat, pada Selasa 23 Oktober 2018. Namun, jika politikus Gerindra ini tidak mengindahkan panggilan penyidik, terancam akan dipanggil secara paksa.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum yang ada. Sebab kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan elemen masyarakat harus berjalan dan dituntaskan. Sehingga penanganan kasus itu tidak berlarut-larut.
(Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik memberikan batas waktu agar tersangka Ahmad Dhani hadir ke Mapolda Jatim setelah pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu.
"Tetapi tidak dijelaskan kapan batasnya. Kami telah menyiapkan dua alternatif jika tersangka tidak hadir dalam pemanggilan. Pertama akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu 24 Oktober," papar Barung, Jumat (19/10/2018).