Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, polisi dalam menjalankan tugas secara independen. Polisi juga, kata dia, tidak terpengaruh dari pihak lain.
"Dalam menjalankan tugas kami independen, tidak akan terpengaruh. Penyidik sudah memberikan deadline pada tersangka (Ahmad Dhani) untuk hadir di Mapolda Jatim paling lambat Selasa besok. Jika tidak mengindahkan, kami akan mengirimkan surat panggilan kembali," tukas Barung.
(Baca Juga : Klaim Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Akan Melapor ke Bareskrim)
Sebelumnya diberitakan, seperti diberitakan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.