Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat Lucas Gugat KPK Terkait Kasus Merintangi Penyidikan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |09:21 WIB
 Advokat Lucas Gugat KPK Terkait Kasus Merintangi Penyidikan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Advokat Lucas mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas menggugat KPK terkait status tersangka kasus ‎dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro terhadap dirinya.

Gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bebera‎pa waktu lalu. Rencananya, sidang perdana gugatan tersebut akan disidangkan oleh PN Jaksel pada hari ini.

"Sebagaimana Surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas, SH,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (22/10/2018).

(Baca juga: KPK Butuh Keterangan Saksi Kunci Dina Soraya untuk Kasus Eddy Sindoro)

(Baca juga: Perjalanan Panjang Pelarian Eddy Sindoro hingga Menyerahkan Diri ke KPK)

korupsi

Febri mengaku pihaknya keberatan dengan sidang perdana gugatan praperadilan yang dijadwalkan digelar pada hari ini. Sebab, KPK belum mempersiapkan sejumlah kebutuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya 2 hari kerja efektif, sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat dan bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel, Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," terangnya.

KPK meminta kepada PN Jaksel agar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lucas ditunda‎. Febri berharap PN Jaksel dapat mempertimbangkan penundaan tersebut.

‎"Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.

kpk

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu KPK ketika melarikan diri serta menyembunyikannya di luar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement