JAKARTA - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat yang kini tengah digodok dan di DPR dan DPD dapat segera menjadi Undang-Udang. Dan rancangan undang-undang tersebut dapat disatukan saja.
"Kita minta kepada DPD dan DPR, jadikan satu saja karena dua-duanya penting. Saya lihat diskusi di kementerian/lembaga sudah berjalan," ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam perbincangan di iNews TV.
Dengan adanya Undang-Undang Masyarakat Adat, pemerintah daerah bisa bergandengan tangan dengan masyarakat adat dalam membangun suatu daerah. Undang Undang tersebut menurutnya mendesak, khususnya untuk daerah yang tak memiliki otonomi khusus.
Menurutnya, masyarakat adat se-nusantara sudah lama memperjuangkan undang undang tersebut. Keberadaan masyarakat adat sudah diamanatkan lewat UU Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2, namun perlu ada turunan atau regulasi mengenai masyarakat adat agar mereka mendapat pengakuan yang sah dari negera mengenai sumber daya yang mereka punya dan pengelolaannya.
"Perjuangan panjang masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke. Keberadaan mereka sangat luar biasa, dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua. Jadi itu penting pengakuan terhadap mereka. Karena itu tidak perlu diperdebatkan dengan pertimgaban-pertimbangan, karena ini hal mendasar. Masyarakat adat tidak menuntut banyak hanya butuh pengakuan terhadap keberadaan mereka dan sumber daya yang mereka miliki," tegasnya.
Mathius menambahkan, sebenarnya bila sudah ada regulasi yang sah mengenai masyarakat adat dan sumber dayanya, tentu pembangunan suatu daerah akan lebih mudah berjalan. Pemerintah dan masyarakat adat bisa menjadi mitra dalam melakukan pembangunan.
"Supaya mereka ini bisa menjadi mitra pemerintah dalam percepatan pembangunan, dalam bidang pendidikan, ekonomi dan wisata. Apalagi di Papua, karena sumber daya alam baik hutan tanah tambang perikanan, itukan mereka yang memiliki," pungkasnya.
RUU Masyarakat Adat sudah digaungkan sejak periode DPR 2009–2014. Namun gagal menjadi Undang-Undang karena pemerintah tak serius dalam rapat-rapat pembahasan mendalam mengenai kesepahaman dan substansi pada RUU Masyarakat Adat.
Pasca-naiknya Joko Widodo menjadi Presiden RI, RUU ini kembali muncul. Masyarakat adat saat itu menuntut komitmen Presiden untuk mendukung hak-hak Masyarakat Adat yang tertuang dalam Nawa Cita. Pada 2016, draft yang dibahas di DPR sudah hampir masuk Program Legislasi Nasional, tetapi tiba-tiba berhenti.
Pada 2017 dan 2018, harapan muncul lagi. RUU Masyarakat Adat sudah masuk tahap pembahasan dengan pemerintah setelah melalui proses yang panjang pula di DPR. Presiden mengeluarkan Surat Perintah Presiden dan memandatkan 5 (lima) Kementerian yang ditunjuk untuk membahas ini secara mendalam dengan DPR, yakni Kemendagri, KLHK, Kementrian ATR, Kemendes, dan Kemenkumham. Namun hingga kini, belum terlihat pangkalnya.
(Risna Nur Rahayu)