Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Jayapura: Pengakuan Masyarakat Adat, Kekuatan Pembangunan

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |17:47 WIB
Bupati Jayapura: Pengakuan Masyarakat Adat, Kekuatan Pembangunan
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw (Foto: Pemda Jayapura)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengakui pembangunan wilayahnya dapat berjalan maksimal bila masyarakat adat sudah mendapat pengakuan secara sah, baik keberadaan maupun hak-haknya dari negara. Ini karena di Papua, khususnya Jayapura, keberadaan hutan, tanah, dan perairan, merupakan milik masyarakat adat.

"Dibandingkan dengan di wilayah Indonesia lain yang tanah dan lautan dikuasai negara, hampir semua wilayah tanah dan hutan di Papua, milik masyarakat adat. Mereka sangat ketat dalam pengelolaan itu," terang Mathius dalam program Speak After Lunch di INews TV beberapa waktu lalu.

Kabupaten Jayapura didiami ratusan masyarakat adat. Mereka menetap di wilayah masing-masing sesuai dengan klan (marga) dan memiliki pemimpin (kepala suku atau kepala adat). Tiap wilayah punya sumber daya yang tentunya dapat mendukung pembangunan daerah, di antaranya pertambangan, perikanan, perkebunan, dan potensi wisata.

"Masyarakat adat tidak menuntut banyak hanya butuh pengakuan terhadap keberadaan mereka dan sumber daya yang mereka miliki, supaya bisa menjadi mitra pemerintah dalam percepatan pembangunan, terutama dalam bidang pendidikan ekonomi dan wisata. Apalagi di Papua, karena sumber daya alam baik hutan tanah tambang perikanan, itu kan mereka yang memiliki. Jadi sebenarnya potensi pembangunan sangat kuat, apabila masyarakat adat bisa menjadi mitra pemerintah," terangnya.

Pemkab Jayapura sudah membentuk satuan tugas untuk memetakan wilayah adat dengan melibatkan sejumlah stakeholder seperti perwakilan pemerintah pusat, masyarakat adat, pemerintah provinsi, juga pihak NGO. Hasil pemetaan wilayah adat ini nantinya dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan demikian masyarakat adat bisa mendapat sertifikat secara nasional dari Presiden.

"Ini perlu dipetakan secara baik, kalau sudah selesai baru dilaporkan pada BPN untuk didaftarkan dalam daftar negara. Setelah itu baru sertifikasi bisa jalan atas nama komunal. Kalau ditempat lain mungkin karena tanah di miliki negara, jadi pemerintah bisa langsung memberi sertifikasi. Ada daerah khusus yang penangannnya sesuai kearfikan lokal, jadi tujuannya yang penting kepastian hukum," tambahnya.

Dengan adanya kepastian hukum mengenai batas wilayah pula, tentu investor tidak akan takut menanamkan modalnya di Jayapura. Pemerintah daerah juga turun tangan agar masyarakat lokal tetap menikmati hasil dari potensi sumber daya yang mereka miliki.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement