JAKARTA - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat yang kini tengah digodok dan di DPR dan DPD dapat segera menjadi Undang-Udang. Dan rancangan undang-undang tersebut dapat disatukan saja.
"Kita minta kepada DPD dan DPR, jadikan satu saja karena dua-duanya penting. Saya lihat diskusi di kementerian/lembaga sudah berjalan," ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam perbincangan di iNews TV.
Dengan adanya Undang-Undang Masyarakat Adat, pemerintah daerah bisa bergandengan tangan dengan masyarakat adat dalam membangun suatu daerah. Undang Undang tersebut menurutnya mendesak, khususnya untuk daerah yang tak memiliki otonomi khusus.
Menurutnya, masyarakat adat se-nusantara sudah lama memperjuangkan undang undang tersebut. Keberadaan masyarakat adat sudah diamanatkan lewat UU Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2, namun perlu ada turunan atau regulasi mengenai masyarakat adat agar mereka mendapat pengakuan yang sah dari negera mengenai sumber daya yang mereka punya dan pengelolaannya.
"Perjuangan panjang masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke. Keberadaan mereka sangat luar biasa, dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua. Jadi itu penting pengakuan terhadap mereka. Karena itu tidak perlu diperdebatkan dengan pertimgaban-pertimbangan, karena ini hal mendasar. Masyarakat adat tidak menuntut banyak hanya butuh pengakuan terhadap keberadaan mereka dan sumber daya yang mereka miliki," tegasnya.