Mathius menambahkan, sebenarnya bila sudah ada regulasi yang sah mengenai masyarakat adat dan sumber dayanya, tentu pembangunan suatu daerah akan lebih mudah berjalan. Pemerintah dan masyarakat adat bisa menjadi mitra dalam melakukan pembangunan.
"Supaya mereka ini bisa menjadi mitra pemerintah dalam percepatan pembangunan, dalam bidang pendidikan, ekonomi dan wisata. Apalagi di Papua, karena sumber daya alam baik hutan tanah tambang perikanan, itukan mereka yang memiliki," pungkasnya.
RUU Masyarakat Adat sudah digaungkan sejak periode DPR 2009–2014. Namun gagal menjadi Undang-Undang karena pemerintah tak serius dalam rapat-rapat pembahasan mendalam mengenai kesepahaman dan substansi pada RUU Masyarakat Adat.
Pasca-naiknya Joko Widodo menjadi Presiden RI, RUU ini kembali muncul. Masyarakat adat saat itu menuntut komitmen Presiden untuk mendukung hak-hak Masyarakat Adat yang tertuang dalam Nawa Cita. Pada 2016, draft yang dibahas di DPR sudah hampir masuk Program Legislasi Nasional, tetapi tiba-tiba berhenti.
Pada 2017 dan 2018, harapan muncul lagi. RUU Masyarakat Adat sudah masuk tahap pembahasan dengan pemerintah setelah melalui proses yang panjang pula di DPR. Presiden mengeluarkan Surat Perintah Presiden dan memandatkan 5 (lima) Kementerian yang ditunjuk untuk membahas ini secara mendalam dengan DPR, yakni Kemendagri, KLHK, Kementrian ATR, Kemendes, dan Kemenkumham. Namun hingga kini, belum terlihat pangkalnya.
(Risna Nur Rahayu)