JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid mempertanyakan payung hukum terkait alokasi anggaran untuk kelurahan. Menurut Hidayat, payung hukum diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, mengingat dana kelurahan ini sangat penting dan diperlukan.
"Kami menuntut ada payung hukumnya dulu kalau payung hukumnya nggak ada, bagaimana membuat anggaran, anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Hidayat mengatakan sejak awal dana kelurahan tidak dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belajan Negara (APBN) 2019. Hal ini berbeda dengan dana desa yang sudah ada dalam RAPBN dan telah memiliki payung hukum yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa.
"Bu menteri keuangan pada tanggal 16 agustus yang lalu mengatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan dan itu juga tidak masuk dalam RAPBN dan sampai hari ini belum masuk kenapa kok tiba tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai dan perencanaan yang memadai," ucap Hidayat.
Karena alasan-alasan itulah, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat alokasi anggaran dana kelurahan bersifat politis karena muncul menjelang Pemilu 2019.
(Baca Juga: Jokowi Bakal Kucurkan Dana Kelurahan Mulai Tahun Depan)