JAKARTA - Polemik payung hukum untuk dana kelurahan mulai terjawab. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dalam mencairkan anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp3 triliun itu.
"Memang harus dibuat PP nya yang baru, tapi ini sekarang memang belum bisa, tapi akan diatur bagaimana aturannya, bagiamana payung hukumnya," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Kalla menerangkan, PP untuk dana kelurahan akan merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Yang pasti (dana desa), tinggal diatur lah. Ini tadi belum jelas dari teman-teman itu mengusulkan sesuatu," imbuhnya.
Politikus senior Partai Golkar itu menepis adanya anggapan dana kelurahan ini dikucurkan untuk kepentingan Pemilu 2019. Pasalnya, dana kelurahan merupakan permintaan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) saat bertemu Presiden Joko Widodo pada Juli lalu.

(Baca Juga: Banggar DPR Tunggu Payung Hukum Dana Kelurahan)
Dana kelurahan juga diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan perkotaan seperti kemacetan, kriminalitas, dan kemiskinan yang ada di kota.