Tim lalu bergerak cepat dan mencoba menyelidiki transaksi yang akan berlangsung tersebut. Hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka DV saat tengah melakukan transaksi dengan pelanggannya di salah satu hotel. DV diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Tim mendapati beberapa barang bukti berupa satu botol baby oil, kondom, pelumas, celana pendek, celana dalam dan baju tersangka, 4 buah handphone serta uang tunai Rp800 ribu," kata Hengki.
Terhadap DV, penyidik menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornographi dan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 Ayat (1). Kini, ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)