JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan model Fenny Steffy Burase hari ini, Rabu (24/10/2018). Tenaga ahli Aceh Marathon 2018 tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (IY).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Steffy sempat dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada KPK pada persidangan perkara dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 untuk terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, Senin 22 Oktober 2018.

Dalam persidangan tersebut, terungkap hubungan antara Steffy dengan Irwandi. Steffy juga mengakui pernah umrah bareng dengan Irwandi Yusuf. Steffy mengakui memang ada rencana menikah dengan Irwandi namun batal dilaksanakan karena calon suaminya ditangkap KPK.
Namun demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Steffy Burase pada pemeriksaan hari ini.
(Baca juga: Blak-blakan Steffy Burase: Sempat Buat Surat Nikah untuk Umrah, Lalu Dibuang)
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Steffy, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kabag Pemeliharaan Penyeria pada Biro ULP Pemprov Aceh Muhammad Nasir dan Kepala Biro ULP Aceh, Nirzali. Keduanya juga akan diperiksa untuk Irwandi Yusuf.
KPK sendiri baru menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
(Qur'anul Hidayat)