JAKARTA – Pengacara mengungkap keanehan soal pemanggilan Rizal Ramli oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Surya Paloh.
Otto Hasibuan menjelaskan, dalam surat panggilan yang diberikan kepada kliennya, disebutkan kasus itu sudah berstatus penyidikan. Padahal sebelumnya polisi belum pernah mengambil keterangan Rizal Ramli sekalu terlapor.
"Menurut hukum sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan, tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan," kata Otto saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
