Otto menyebut, sebagai pengacara sudah paham betul bagaimana penyidik bekerja. Sebelum penyidikan, polisi harus melakukan proses penyelidikan untuk membuktikan tuduhan pelapor, apakah kasus tersebut terdapat unsur pidananya atau tidak.
Baca: Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp1 Triliun
Baca: Mau Disomasi Partai NasDem, Begini Reaksi Kocak Rizal Ramli
"Nah ini belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat," terangnya.
Rizal Ramli dilaporkan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Taufik Basari, karena dianggap telah mencemarkan nama baik ketua umum Partai NasDem Surya Paloh, ketika menjadi narasumber di stasiun TV swasta.
Otto menyebut, dalam laporan itu ada beberapa kata dari pernyataan Rizal Ramli yang dipotong dan dijadikan bukti kepada polisi.
"Nah kalau betul itu pembicaraan seperti itu dan dihilangkan, ini suatu peristiwa hukum sendiri nih, dan itu nanti akan kita klarifikasi penyidik, kenapa ada bagian-bagian pembicaraan Rizal Ramli itu dihilangkan dari laporan tersebut," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)