JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli melaporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Rizal menuntut ketua umum Partai Nasdem itu membayar Rp1 triliun atas kerugian dialaminya.
"Pencemaran nama baik dan perusakan reputasi Dr Rizal Ramli di dalam negeri dan internasional telah menimbulkan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun dan materiil sebesar Rp100 miliar. Kerugian imateriil dan materiil Rizal Ramli tersebut sudah selayaknya diganti oleh Surya Paloh sebagai pemberi kuasa hukum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizal Ramli, Shalih Mangara Sitompul di Gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Rizal Ramli mengatakan jika Surya Paloh membayar uang ganti rugi tersebut, maka duit tersebut akan disumbangkan ke para petani dan petambak sudah dirugikan atas kebijakan impor pangan dilakukan Kementerian Perdagangan.
"Kami minta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik, ini agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp1 triliun. Seluruhnya kami akan sumbangkan kepada petani dan petambak garam di Indonesia," ujar Rizal.
Surya Paloh (Fakhrizal/Okezone)