“Nah yang kedua dikatakan di situ dalam tuntutan itu bahwa RR mengatakan Surya Paloh brengsek. Tidak pernah ada kata Surya Paloh berengsek," tegas Rizal.
(Baca juga: Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro)
Kubu Rizal Ramli menuding Surya Paloh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.