Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp1 Triliun

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |18:51 WIB
Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp1 Triliun
Rizal Ramli di Bareskrim Polri (Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

“Nah yang kedua dikatakan di situ dalam tuntutan itu bahwa RR mengatakan Surya Paloh brengsek. Tidak pernah ada kata Surya Paloh berengsek," tegas Rizal.

(Baca juga: Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro)

Kubu Rizal Ramli menuding Surya Paloh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement