Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |18:57 WIB
Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak
Irwandi Yusuf
A
A
A

(Baca Juga: Praperadilan Irwandi Yusuf Melawan KPK Ditolak Hakim PN Jaksel)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Irwandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

"‎Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim Riadi saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

Menurut Hakim Riadi, penangkapan, penetepan‎ tersangka, serta penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah sesuai dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim Riadi juga menyatakan tangkap tangan KPK terhadap Irwandi sah sesuai hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement