Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi OTT Bupati Cirebon, Sunjaya Diduga Terima Duit hingga Rp6,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |20:25 WIB
Kronologi OTT Bupati Cirebon, Sunjaya Diduga Terima Duit hingga Rp6,4 Miliar
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 24 Oktober 2018. Dalam giat penindakan tersebut, KPK mengamankan enam orang termasuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Selain Sunjaya, KPK turut mengamankan ‎Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto; Kabid Mutasi Kabupaten Cirebon, SD; Kepala BKPSDM, SP; serta dua Ajudan Bupati, DS dan N.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total enam orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Alex menjelaskan, awalnya tim penindakan menerima informasi akan berlangsungnya penyerahan uang untuk Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan. Alhasil, KPK mengamankan ajudan Bupati Cirebon berinisial DS di daerah Kedawung Regency Cirebon sekira pukul 16.00 WIB.

"Di kediaman DS ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," sambung Alex.

Tak hanya menemukan uang tunai, tim juga mengamankan bukti setoran ke rekening milik Bupati atas nama orang lain sebesar Rp6 miliar. Setelah mengamankan DS, tim kemudian menangkap Gatot Rachmanto di kediamannya di daerah Graha Bima.

Secara paralel, tim juga mengamankan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra di pendopo bersama ajudannya berinisial N. Tim lainnya juga bergerak‎ mengamankan satu orang lainnya yakni Kabid Mutasi Pemkab Cirebon berinisial SD.

(Baca Juga: Perjalanan Sunjaya Menjadi Bupati Cirebon hingga Terkena OTT KPK)

"Pukul 17.30 WIB, SP Kepala BKPSDM tiba di kantor pendopo dan langsung diamankan," tambahnya.

Keenam orang tersebut kemudian langsung dibawa dari Cirebon ke kantor KPK di Jalan Kuninga‎n Persada, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

‎Dua tersangka tersebut yakni, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan diwilayahnya.

Diduga, telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar ‎Rp100 juta terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

(Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Bupati Cirebon)

Sunjaya ‎sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemberian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantik. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sun‎jaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement