JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk diperiksa kembali terkait kasus Ratna Sarumpaet. Dua saksi di antaranya masuk deretan tim pemenangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat 26 Oktober besok. Mereka yakni Presiden KSPI Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang dan Juru Bicara Dahnil Anzar Simanjuntak
"Iya, kita akan memanggil kembali," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
(Baca juga: Mendadak Sakit, Bawaslu Gagal Periksa Ratna Sarumpaet)
Kendari demikian, Argo tidak merinnci informasi apa saja yang akan didalami dari tiga saksi tersebut, mengingat semua yang akan diperiksa itu sudah pernah dimintai keterangannya beberapa waktu lalu.
"Dipanggil berarti dibutuhkan penyidik," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditangkap pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))