JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi perusahaan kebun sawit yang berlokasi di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah. Tak hanya KLHK, KPK juga meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan hal yang sama.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan ada sejumlah masalah perizinan yang ditemukan KPK di sekitar Danau Sembuluh. Salah satu perusahaan yang bermasalah adalah PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), yang merupakan salah satu anak usaha dari PT Sinar Mas.
"Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus KLHK, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ. Karena menurut informasi sementara kita dapat, walaupun beroperasi sejak 2006 kalau enggak salah PT BAP sejak lama sampai hari ini (belum jelas) kapan perizinan selesai," ujar Laode M Syarif di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Syarif mengatakan, KPK sejak lama memiliki fokus pencegahan dan penindakan terkait perkebunan, hutan dan tambang. KPK, lanjut Syarif berharap proses perizinan dilakukan dengan baik.
KPK pun akan menelisik sejak kapan izin untuk PT BAP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Kami berharap proses perizinan dilakukan dengan bagus, tapi perlu juga diingat kalau dulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati. Nanti setelah UU, baru berlaku dari pihak gubernur. Tapi harus lihat PT BAP sudah beroperasi sejak tahun berapa berdiri, jadi akan tahu siapa yang mengeluarkan izin tersebut," ucapnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng sebagai tersangka dugaan suap. Keempatnya diduga menerima duit suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh.
Mereka adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Keempatnya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah)
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Suap Pengawasan Limbah Sawit, KPK Minta Manajer PT BAP Serahkan Diri)
(Erha Aprili Ramadhoni)