JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Satu dari tujuh tersangka saat ini masih berada di Kalimantan Tengah, yakni Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Dudy Syamsuri Zaldi. PT BAP diketahui merupakan salah satu anak perusahaan PT Sinarmas.
"Terhadap TD kami imbau menyerahkan diri ke KPK, penyidik akan mengaggendakan pemeriksaan awal pada Senin pekan depan" ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Dalam kasus ini, KPK, lanjut Syarif menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng telah menerima uang dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah perkebunan sawit ke Danau Sembuluh.